Streaming

Widget By: Nstars Baca lebih lanjut: Cara Pasang TV Online Di Blog Gratis http://nstars.ce.ms/t13565-cara-pasang-tv-online-di-blog-gratis#ixzz1UcADFVUl Kami telah memeriksa di situs Anda, kami melihat Anda telah meletakkan backlink untuk Nstars. Terima kasih atas perhatian Anda, kami akan selalu untuk memeriksa situs yang menggunakan Nstars.

sedikit yang tersisa

Telusuri tempat indah didekat tempat tinggal kita, abadi dan lestarikanlah.

Save Our Earth

Sayangi bumi kita, hijaukan bumi kita, dan selamatkan bumi kita, untuk cucu cicit kita dimasa depan.

Light

Main Efek Lighting.

Sun rise

Mentari pagi yang kucari.

It's Me

siangku penuh warna.

Sunday, February 20, 2011

Manfaat Blogging

1. NgeBlog itu Merangsang Otak.

Aktivitas ngeBlog, mulai dari membuat desain blog sampai dengan menulis blog tiap waktu merupakan suatu proses mental otak yang melibatkan jutaan sel pada otak. Rangsangan tersebut membuat rantai-rantai neuron menjadi aktif dan dimulainya proses mielinisasi (myelin adalah sejenis protein lemak yang dikeluarkan oleh otak untuk melapisi hubungan antara dendrit ketika kita menerima suatu informasi yang baru.

Seorang peneliti otak yang bernama Dr. Marian Diamond telah menghabiskan waktu tiga puluh tahun untuk mengadakan rangkaian percobaan tentang otak. Hasilnya disimpulkan bahwa pada umur berapapun sejak lahir hingga mati, adalah mungkin untuk meningkatkan kemampuan mental otak dengan rangsangan lingkungan.

Dengan demikian prinsipnya bahwa semakin terangsang otak dengan aktivitas intelektual dan interaksi lingkungan, semakin banyak jalinan yang dibuat antara sel-sel otak. Ini dapat dibuktikan dengan membandingkan jumlah jalinan sel otak pada tikus hasil percobaan Diamond. Tikus yang otaknya terus menerus dirangsang memiliki jumlah jalinan yang lebih banyak dibandingkan tikus yang tidak diberi rangsangan pada otaknya.
2. NgeBlog itu Menyehatkan Jiwa dan Raga.

Ngeblog berkaitan erat dengan aktivitas menulis blog, penelitian yang dilakukan Adi Onggoboyo menunjukkan bahwa 27,48% dari 211 blog berisi mengenai curhat pribadi, 21,23% adalah renungan/refleksi, dan ide-ide pemikiran 14,69%. Hal ini juga dikuatkan dengan survei yang dilakukan octave.or.id yang mendapatkan 52,46% dari 122 blogger memilih menulis blognya dengan curhat/diary.

Mengapa ngeblog dapat dikatakan menyehatkan jiwa? Dari hasil data survei diatas dapat diasumsikan jika sebagian besar blogger telah melakukan perilaku katarsis dengan mencurahkan perasaannya melalui tulisan pada blognya.

Katarsis menurut Kamus Lengkap Psikologi karangan J.P. Chaplin adalah :

pembebasan atau pelepasan ketegangan- ketegangan dan kecemasan- kecemasan dengan jalan mengalami kembali dan mencurahkan keluar kejadian-kejadian trumatis di masa lalu, yang semula dilakukan dengan jalan menekan emosinya ke dalam ketidaksadaran.

Dengan menuliskan perasaan-perasaan yang muncul terutama hal-hal negatif akan memberikan rasa puas dan lega (Dr. Pennebaker).

Menulis blog sebagai media katarsis lebih bermanfaat daripada melakukan aksi kekerasan. Emosi-emosi yang tersimpan dalam ketidaksadaran akan membuat seseorang semakin cemas, dan pada saatnya kecemasan tersebut akan termanifestasikan dengan perilaku agresifitas. Contohnya: Kebrutalan para polisi, Kebrutalan para pendemo, Kebrutalan seorang ayah yang tega membunuh anaknya, kebijakan pemerintah yang kurang mendukung masyarakat. Blog sebagai media katarsis akan mengarahkan blog sebagai suatu media psikoterapi alternatif.

Ada ungkapan yang mengatakan di dalam tubuh yang kuat terdapat jiwa yang sehat, begitu pula sebaliknya karena tubuh dan jiwa merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pelepasan emosi melalui menulis di blog akan memberikan efek relaksasi bagi tubuh sehingga fungsi tubuh akan kembali mencapai keadaan homeostatis. Keadaan stress memicu tubuh untuk selalu dalam keadaan tegang, dan semakin lama ketegangan tersebut akan memperlemah pertahanan tubuh dan selanjutnya akan mempengaruhi fungsi organ tubuh. Dengan demikian semakin kita rajin melampiaskan emosi dalam tulisan blog kita semakin terjaga tubuh kita dari berbagai ancaman penyakit.
3. Ngeblog itu Suatu Proses Pembelajaran.

Aktivitas menulis blog merupakan proses belajar. Ketika kita mengungkapkan perasaan kita melalui suatu blog, kita akan belajar untuk mengenal perasan-perasaan dan emosi-emosi yang muncul dari suatu peristiwa dalam keseharian kita. Semakin sering kita menyadari hal tersebut semakin lama kita semakin mengenal diri kita sendiri sehingga pada situasi yang sama, kita akan belajar untuk mengontrol emosi tersebut. Hal ini merupakan salah satu dari dasar pemikiran Aaron Beck yang terkenal dengan terapi kognitifnya.

Aktivitas membaca blog orang lain juga merupakan proses belajar. Ketika kita membaca blog orang lain, tak jarang kita menerima informasi baru tentang berbagai hal. Secara tak langsung pengetahuan baru atau pengalaman orang lain tersebut akan mengendap dalam pikiran kita sehingga pada suatu saat dimana kita mengalami hal yang sama kita secara sengaja atau tidak, kita akan menggunakan pengetahuan tersebut untuk memecahkan masalah yang kita hadapi. Hal ini dapat diterangkan lebih lanjut melalui teori belajar kognitif yang dikembangkan oleh Kohler.

Ada perilaku-perilaku ketika ngeblog yang bisa dicurigai sebagai sebuah proses pembelajaran, yaitu :
- Memberikan komentar :
belajar mengungkapkan pendapat, belajar menerima pendapat orang lain, belajar menerima perbedaan, belajar untuk memahami orang lain.
- Memberikan sapaan dalam ShoutBox :
belajar untuk memulai dan mempertahankan suatu interaksi sosial, belajar untuk memberi perhatian, belajar untuk berafiliasi satu dengan yang lain, belajar memberi apresiasi terhadap suatu blog.

Dengan demikian ngeblog merupakan suatu proses pembelajaran dan pengembangan kepribadian bagi diri blogger itu sendiri.

4. Ngeblog itu Melatih Perilaku Afiliasi dalam Interaksi Sosial

Saya tidak akan menjelaskan panjang lebar tentang hal ini, tetapi saya akan menunjukkan suatu fenomena kedekatan hubungan sosial yang tercipta antara blogger hanya karena saling membaca blog satu sama lain. Tidak jarang kita dapat melihat komentar-komentar yang mengesankan suatu hubungan keluarga dekat dalam blog seseorang.

58,29% dari 211 blogger dalam penelitian Adi Onggoboyo mengatakan komunikasi melalui blog membuat mereka merasa cepat akrab. 51,65% dari 211 blogger merasa lebih akrab berkomunikasi via blog dengan temannya yang sudah dikenalnya dalam dunia nyata. Saling berbagi cerita dan pengetahuan membuat seseorang mulai mengenal seseorang yang lainnya secara lebih mendalam. Keterbukaan dan kepercayaan akan menciptakan suatu jalinan afiliasi yang dapat pula menumbuhkan hubungan emosi blogger yang satu dengan yang lainnya meskipun tidak melakukan pertemuan fisik.

Dengan demikian Kesatuan Blogger yang bersatu melalaui Banten Blogger Community yang berada di bawah Relawan Telematika Banten akan membangkitkan dan menukil kualitas kemanusiaan seseorang, dan ini adalah Momentum Kebangkitan Banten di Bidang TIK untuk meningkatkan Partisipasi Publik melalui tulisan-tulisan ilmiah, komentar , saran terbuka, sehingga tercipta sebuah wilayah perang pemikiran yang positif dalam kerangka Civil Society

Dari berbagai sumber.

Pictures





Saturday, February 19, 2011

Makna Persamaan

Dalam kehidupan sehari-hari,kita sadari bahwa setiap manusia selain kodratnya sebagai makhluk pribadi adalah juga sebagai makhluk social. Sebagai makhluk social,manusia membutuhkan pertolongan dan bantuan orang lain.
Penting bagi setiap manusia untuk dapat mengembangkan sikap hormat dan menghargi orang lain agar didalam kehidupannya terwujud kerukunan dan ketentraman hidup.
Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargi orang lain denga tanpa menbeda-bedakan suku,ras,agama,dan antar golongan.miskinnya pengetahuan dan pemahamman tentang kehidupan yang beradab serta menjadi penyebab hilangnya “MAKNA PERSAMAAN” dan berubah menjadi “DISKRIMINASI”.
Di negara-negara berkembang pada umumnya (termasuk Indonesia) memaknai “ persamaan hidup” lebih bersifat cultural karena factor adat-istiadat dan budaya yang di tetap kan secara turun-menurun penghormatan dan penghrgaan yang tulus masih terasa cukup kuat. Terutama pada masyarakatnya yang sudah sangat kompleks (heterogen) dan multicultural,tentu tidak banyak yang di harapkan.
JAMINAN PERSAMAAN HIDUP (PENDEKTAN KULTURAL)

Dalam kehidupan bangsa Indonesia secara kultural, jaminan terhadap persamaan hidup telah tertanam melalui adat dan budaya daerah yang relative memiliki nilai-nilai yang hampir sama .
Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang patut kita lestarikan dalam upaya memberikan jaminan hidup dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara antara lain :

A. NILAI RELIGIUS

Religious kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga sekarang ini sarat dengan nilai-nilai religious,meskipun di sadari bahwa tata cara ritual dan bentuk-bentuk yang di sembah berbeda-beda sedangkan yang paling membedakan adalah derajat ilmu pengetahuan adab dan keimanan dari setiap masing-masing.
B. NILAI GOTONG ROYANG

Pada sebagian masyarakat Indonesia,nilai-nilai gotong royong masih sangat kuat di pertahankan sebagai wujud kepedulian dan mau membantu sesame. Gotong royong adalah adaya keinginan kuat dalam setiap anggota masyarakat dalam meringankan beban orang lain sehingga mampu hidup mandiri layaknya masyarakat lain.

C.NILAI RAMAH TAMAH

Kebiasaan dalam pergaulan hidup yang mengembangkan sopan satun dan ramah tamah merupakan salah satu cirri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Dengan demikian,sesungguhnya nilai sopan santu dan ramah tamah sangat memberikan peluang dan kesempatan dalam memberikan jaminan persamaan hidup yang tulus kepada siapa pun mereka yang hadir bersama-sama untuk hidup di dalam masyarakat.
D. NILAI KERELAAN KORBAN DAN CINTA TANAH AIR.

Rela berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud ketulusan pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda ketulusan pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda mau pun nyawa untuk kepentingan harga diri, hakat martbat bangsa dan negra. Esensi rela berkorban dan cinta tanah air dalam jaminan persamaan hidup adalah bahwa dalam kehidupan manusia ada rasa kebanggan yang mendalam jika sanggup melakukan pengorbanan untuk kepentingan orang lain atau bangsa dan negara sebagainya wujud rasa cinta yang tulus dan mendalam.
persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

1. Warga negara dan penduduk

UUD 1945 menjamin hak dan kewajiban warga negara sebagai berikut : Pasal 26 UUD 1945 menyatakan bahwa yg menjadi warga negara adalah orang-orang indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yg disahkan dgn undang-undang menjadi warga negara. Orang-orang bangsa lain tersebut misalnya, keturunan belanda, keturunan tionghoa, keturunan arab yg bertempat tinggal di wilayah RI dan mengakui sbagai tanah airnya, serta setia terhadap NKRI.
Adapun penduduk adalah warga negara indonesia dan orang asing yg bertempat tinggal di indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk di atur dengan UU No.62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI

2. Persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

a. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah

Pemerintah negara republik indonesia menjamin setiap warga negaranya memiliki persamaan kedudukan yg sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Hal itu dituangkan dalam pasal 27 UUD 1945 yg menyatakan bahwa warga negara bersama kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak kecualinya.
Hal itu menunjukan bahwa adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban serta tidak adanya diskriminasi diantara warga negara mengenai kedua tersebut.

b. Persamaan hak atas pekerjaan dan kehidupan yg layak

Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusiaan. Pernyataan ini pun tersebar dalam berbagai peraturan perundangan lainya, misalnya dalam UU perkoperasian, UU PMA, UU ketenagakerjaan, dan lain-lain
c. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan mengeluarkan pendapat

Pemerintah indonesia menjamin setiap warga negaranya untuk bererikat,berkumpul,serta kebebasan mengeluarkan pendapat,sebagaimana tertuang dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Untuk selanjutnya,kalian dapat membaca dalam UUD 1945 pasal 28 A-J serta UU no.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

d. Kebebasan memeluk agama

sebagaimana tertuang dalam pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yan menyatakan bahwa indonesia, adalah negara besar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karna itu pemerintah menjamin kemerdekaat tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu. Perlu diketahui, bahwa memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing2 adalah hak yg paling asasi diantara hak2 asasi manusia lainnya,karena kebebasan itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai ciptaan tuhan yang maha kuasa.

e. Hak dan kewajiban dalam pertahanan keamanan negara

Dalam hal pertahanan keamanan negara,hak dan keajiban warga negara diatur sesuai pasal 30 UUD 1945 sebagai berikut:

1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian negara RI,sebagai kekuatan utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung

3. TNI terdiri atas angkatan darat,angakatan laut dan angkatan udara sebagai alat negara bertugas memperthankan,melindungi,dan memlihara keutuhan kedaulatan negara

4. Kepolisian negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melidungi,mengayomi,melayani masyarakat,serta meneggakan hukum

5. Susunan dan kedudukan TNI, kepolisian negara RI, hubungan kewenangan TNI dan kepolisian negara RI du dlam menjalankan tugasnya, syarat2 keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,serta hal2 yang terkait dengan pertahana keamanan diatur dengan undang2.undang2 sebagaimana dimaksud di atas adalah :

a. UU no.2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI
b. UU no.3 tahun 2002 tentang pertahan negara

f. Hak dalam bidang pendidikan dan kebudayaan

Setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan dalam hal pendidikan, di atur dalam pasal 31 UUD 1945 sebagai berikut:

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membayarinya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meninkatkan keimanan dan ketakwaan rerta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggara pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjujung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bansa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Sesuai dengan undang-undang No.2 tahun 1989 , sistem pendidikan nasional diatur melalui dua jalur. Yaitu pendidikan luar sekolah. Sebagai pelksanaan dari undang-undang ini, pemerintah telah mengeluarkan :
a. Peraturan pemerintah no. 27 tahun 1990 tentang pendidhkan presekolah.
b. Peraturan pemerintah no. 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar.
c. Peraturan pemerintah no. 29 tahun 1990 tentang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
d. Peraturan pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, dan lain sebagainya.
Sama halnya dalam bidang kebudayaan, pemerintah mengaturnya sebagaimana tercantum dalam pasal 32 UUD 1945, yaitu:

1. Negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah peradaban dunia dgn menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

g. Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial

Sebagai pelaksanaan demokrasi ekonomi bahwa kemakmuran adalah milik semua orang indonesia, agar tidak bergeser dari tujuan nasional nya, pemerintah menjamin kelangsungan demokrasi ekonomi tersebut dan dituangkan dalam pasal 33 UUD 1945, sebagai berikut:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung di dalam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi keberadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemendirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini di atur dalam undang-undang.
Sebagai pelaksanaan dari pasal 33 UUD 1945 ini, pemerintah telah banyak mengeluarkan berbagai ketentuan perundangan, diantaranya:
1. UU no. 2 tahun 1992 tentang usaha peransurasian
2. UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
3. UU no. 10 tahun 1992 tentang perbankan dan lain sebagainya

Dalam bidang kesejahteraan sosial, pemerintah mengaturnya dalam pasal 34 UUD 1945, yaitu sebagai berikut:

1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yg layak.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pasal ini di atur dalam undang-undang.
Undang-undang sebagai implementasi dari pasal ini diantara nya adalah:
1. UU no. 6 tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial
2. UU no.4 tahun 1976 tentang kesejahteraan anak
3. Menerapkan prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai kehidupan.

Dalam menerapkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam beraagai kehidupan,pemerintah mengaturnya pada Bab XA UUD 1945 tentang hak asasi manusia,yang tertuang dalam pasal 28A-J.
Penerapan prinsip-prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai kehidupan itu misalnya:
1. Dalam lingkungan kehidupan keluarga,retiap induvidu memiliki hak yang sama,di antaranya:
a. Memperoleh pendidikan
b. Memperoleh perlindungan
c. Memperoleh penghidupan yang layak
d. Mendapatkan kesejahteraan
e. Memperoleh jaminan untuk memiliki harga diri/martabat
f. Tercukupi kebutuhan hidupnya,dan lain sebagainya.

2. Dalam lingkungan kehidupan masyarakat, setiap individu memhliki hak yang sama,di antaranya :

a. Menperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak
b. Hidup,mempertahankan hidup dan kehidupan
C. Membentuk kekuarga dan melanjutkan keturunan
d. Memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,dan lain sebagainya.

3. Dalam lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara,setiap individu memiliki hak yang sama,diantaranya :

a. Kebebasan memilih
b. Memperoleh kesemptan yg sama dalam pemerintahan
c. Memperoleh status kewarganegaraan
d. Berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dalam lingkungan sosialnya, dan sebagainya

Dalam melaksanakan pasal-pasal ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundangan, diantaranya adalah UU no.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan lain sebagainya
DAFTAR PUSTAKA
SUPRAPTO, DKK, 2007 PKN. JAKARTA : BUMI AKSARA
Drs. SYAMSU, DKK, 2008. PKN. JAKARTA : ARYA DUTA
SUTENG, BAMBANG, DKK, 2006 PKN. JAKARTA : ERLANGGA

Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

1. Hubungan Warga Negara dengan Negara.
Sebagaimana telah diterangkan terdahulu, bahwa hubungan antara warga Negara dengan Negara erat kaitannya dengan penerapan ideology dan teori ketatanegaraan yg di aut Negara tersebut. Menurut teori yg di kemukakan oleh Machiavelli dan Shang Yang, warga Negara atau rakyat di tempatkan sebagai objek kekuasaan.
Machiavelli berpendapat bahwa Negara yg kuat harus dipimpin oleh seorang raja yg dipersonifikasikan sebagai harimau yg kuat, berotak cerdas seperti kancil. Demikian juga sepenggal Shang Yang “jika ingin Negara kuat maka penguasa Negara harus kuat dan rakyat atau warga Negara harus lemah”. Sedangkan menurut penganjur teori demokrasi JJ Rousseau Montesquieu menyatakan bahwa justru rakyat memiliki hak ikut serta menentukan jalanya pemerintahan maka kedudukan rakyat atau warga Negara menjadi kuat.
Montesquieu membagi dan memisahkan kekuasaan menjadi tiga, yaitu legislative, eksekutif dan yudikatif. Ketiga lembaga pemegang kekuasaan itu harus terpisah (separation of power) sebab, sebagaimana yg dikatakan oleh Lord Acton, ahli politik modern terkenal “manusia cenderung ingin berkuasa, dan kekuasaan yg berada di satu tangan akan cenderung disalahgunakan (terjadi kesewenang-wenangan)’’. Toeri trias politika dari Montesquiue muncul sebagai reaksi balik atas pelaksanaan pemerintahan monarki di Perancis yg bersifat absolute-otoriter.

a. Teori Marxis
Menurut teori Marxis Negara hanyalah sebuah panitia yg mengelola kepentingan kaum borjuis. Di sini berate, sebenarnya Negara tidak memiliki kekuasaan yg nyata. Kekuasaan nyata ada pada kelompok atau kelas yg dominan dalam masyarakat tersebut. Kelompok ini adlah keum borjuis dalam system kapitalitas, kaum bangsawan dalam system feudal, kaum buruh dalam system sosialis. Terdapat dua system kelas social (dalam perkumpulan khusus), yaitu mereka yg berperan serta dalam struktur kekuasaan (sebagai penguasa) dan mereka yg tidak berpartisipasi dalam kekuasaan (harus tunduk pada kekuasaan).
b. Teori Pluralis
Negara merupakan alat dari masyarakat, dalam masyarakat terdapat banyak kelompok yg berbeda beda kepentingannya. Tidak ada kelompok yg terlalu dominan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yg beragam ini melakukan kompromi, misalnya kaum pengusaha menginginkan pajak yg ringan. Sedangkan kaum pekerja menginginkan pajak yg tinggi bagi orang yg kaya supaya Negara dapat membiayai proyek social. Semua kepentingan harus dikompromikan, politikuslah yg bisa membuat formula di mana kepentingan sebagian besar masyarakat terpenuhi, dialah yg mendapatkan kepercayaan untuk memimpin Negara.
c. Teori Organis
Teori ini bersumber pada pandangan Hegel, yg menyatakan bahwa Negara bukan merupakan alat dari masyarakat. Negara merupakan alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri, yakni misi sejarah untuk menciptakan masyarakat yg lebih baik daripada yg ada sekarang. Sebagai lembaga di atas masyarakat,negaralah yg tahu apa yg lebih baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini merupakan alat dasar dari terbentuknya Negara-negara kuat yg sering kali bersifat otoriter, bahkan totaliter.

d. Teori Elite Kekuasaan
Elite kekuasaan sebagai kelas social dari orang-orang yg memiliki asl-usul dan pendidikan yg sama, yg memiliki dasar-dasar social dan psikologis yg menyatukan mereka atas kenyataan bahwa mereka adalah tipe social yg serupa dan menjurus pada fakta kemudahan saling berbaur. Teori ini pada dasarnya mengatakan bahwa meskipun masyarakat terdiri dari bermacam macam kelompok yg pluralistis, tetapi dalam kenyataan kelompok elite penguasa datang hanya dari kelompok masyarakat tertentu. Penerapan setiap teori akan menghasilkan kensekuensi hubungan yg berbeda beda, misalnya jika pemerintah Negara yg mendominisi warga Negara/masyarakat atau memiliki otonomi yg mutlak maka akan menimbulkan kehidupan politik yg mudah yang tidak demokratis dan tentunya mudah sekali terjadi penindasan pemerintah terhadap warga negaranya. Atas dasar pemikiran falsafah keseimbangan antara otonomi pemerintah dengan warga Negara perlu di kembangkan secara harmonis untuk menghindarai akibat negative yg dapat di timbulkan karena ketimpangan otonomi antara pemerintah Negara dengan sector masyarakat atau warga Negara.


2. Hubungan Warga Negara dengan Negara Menurut Bangsa Indonesia
Hubungan warga Negara dengan Negara menurut bangsa Indonesia berkembang dari waktu ke waktu. Di antara para bapak pendiri (the founding fathers) Negara RI pada mulanya terdapat perbedaan pandangan. Ir. Soekarno dalam pidato 1 juni 1945 di muka Sidang BPUPKI menyatakan “Negara Indonesia yg kita dirikan haruslah Negara gotong royong”.sedangkan
Drs. Mohammad Hatta dalam tanggapannya tentang dimasukkannya hak-hak asasi dalam UUD menyatakan “kita menghendaki Negara pengurus, kita membangun masyarakat baru yh berdasarkan kepada gotong-royong”.
Tampak dari kedua tokoh pendiri Negara kita tersebut perbedaan konsep, meskipun tujuna dan semangatnya sama. Ir. Soekarno yg sejak awal perjuangannya mengedepankan nasionalismenya agar Indonesia yg bersemangatkan gotong-royong. Jauh dari individualism yg mengutanakan kepentingan individu (warga Negara), dan jauh dari model dan konsep negara yg berbau Barat, Negara yg akan didirikan hendaknya sesuai dengan jiwa asli Indonesia.
Drs. Mohammad Hatta dengan hati-hati mengingatkan bahwa bagaimanapun jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga Negara sangat diperlukan.
Sementara itu, Mr. soepomo dalam siding BPUPKI(31 Mei 1945) menunjukkan tiga pikiran ideology, yaitu paham individualisme, paham kolektivisme, dan paham integralistik. Beliau dengan sangat menyakinkan menolak paham interglastik yg diniai lebih sesuai dengan semangat kekeluargaan yg berkembang di daerah pedesaan. Tentang teori interglastik,
Mr. Soepomo, menyatakan “Negara merupakan suatu susunan masyarakat yg integlar,segala golongan,segala bagian,segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yg organis.” Dalam pandangan Mr. Soepomo Negara tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan , akan tetapi menjamin kepentingan rakyat seluruhnya sebagai persatuan.
Teori intergralistik yg di kemukakan Mr. Soepomo di atas , tidak sama dengan intergralistik di Jerman atau kolektivisme di Russia, individualism di Eropa Barat dan Amerika Serikat, melainkan suatu cara pandang intergralistik yg tidak menghendaki Negara kekuasaan dimana pada rakyatnya masih di hargai hak untuk berserikat dan berkumpul dan menyatakan pendapat atau kemerdekaan untuk berpikir.
Jadi dengan demikian, bangsa Indonesia memandang bahwa warga Negara memiliki hak dan kewajiban yg sama untuk bersama-sama ikut menentukan jalannya pemerintahan dan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sebagai salah satu cirri Negara demokratis.


3. Persamaan Jaminan Perlidungan Hak-hak Penduduk dan Warga Negara Dalam UUD 1945.

Dalam setiap konstitusi Negara terdapat ketentuan mengenai bentuk Negara, bentuk pemerintahan, struktur pemerintahan, hubungan dan tata cara kerja Negara, dan hak dan kewajiban waga Negara. Di samping hak warga Negara, secara otomatis terdapat juga hak dan kewajiban pemerintah Negara. Semua itu dicantumkan untuk memberikan batasan-batasan hak dan kewajiban sehingga jelas dan dapat dilaksanakan demi terlaksananya kehidupan bernegara secara baik sesuai dengan tujuan Negara. Di dalam UUD 1945 terdapat pasal-pasal yg berisi jaminan persamaan kedudukan yg dicantumkan dalam pasal-pasal tentang perlindungan hak-hak asasi warga Negara yakni pasal 27 sampai 34, dan setelah amendemen ke-4 tahun 2002 di tambah dengan pasal 28A sampai 28J.


4. Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Persamaan Kedudukan dalam Memiliki Hak hidup
Pada hakikatnya manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, hanya keimanan dan ketakwaannya yg mungkin berbeda. Harkat dan mertabat manusia sama. Oleh karena itu bersamaan pula dalam memiliki hak untuk hidup dan kehidupannya. Hak hidup adalah salah satu hak asasi manusia yg paling asasi sehingga tidak seorangpun berhak mengganggu dan apa lagi merampasnya. Dengan persamaan kedudukan sesame warga Negara untuk hidup maka perilaku warga Negara atau pemerintah yg merugikan hidup dan kehidupan warga Negara termasuk perbuatan aniaya dapat di tuntut secara hukum di pengadilan.


b. Persamaan Kedudukan dalam Hidup Berkeluarga
Hidup berkeluarga menjadi hak bagi setiap orang (warga Negara). Suatu keluarga akan hidup tenteram dan bahagia apabila dapat di tinggal menjadi satu tanpa di bebani status kewarganegaraan anggota keluarga yg bermasalah. Dengan undang-undang kewarganegaraan yg baru disahkan dan berlaku sejak tahun 2006 di harapkan tidak ada lagi warga Negara yg direpotkan oleh persoalan sttus warga Negara anak-anaknya.
Sebalum tahun 2006 sering terdapat bahwa suatu keluarga di mana anak-anak hasil perkawinan dengan suami berkewarganegaraan asing tidak mendapatkan status sebagai warga Negara Indonesia dan harus mendapatkan surat izin tinggal sementara di Indonesia.

c. Persamaan Kedudukan untuk Bertempat Tinggal.
Sentiment dan isu penduduk asli dan pendatang (perantau) di beberapa daerah di Indonesia sering menjadi pokok penyebab konflik berdarah akhir-akhir ini. Sesugguhnya apabila masyarakat Indonesia menyadari bahwa semua warga Negara berkedudukan yg sama dalam hidup dan menempati atau tinggal di wilayah kedaulatan Republik Indonesia maka hal demikian tidak akan terjadi. Kesadaran bahwa warga Negara Indonesia beranekaragam (multietnis) hendaknya menjadi kesadaran semua pihak. Syarat putera bagi calon kepala daerah bukanlah berdasarkan semangat nasionalisme yg luas.

d. Persamaan Kedudukan dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan.
Setiap warga Negara berhak untuk berusaha dan mengusahakan kehidupan yg layak. Untuk itu sesuai dengan ketentuan alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945, Negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta berkewajiban pula untuk memajukan kesejahteraan umum. Penagaturan dalam pengelolaan sumber alam akan dapat menyejahterakan rakyat apabila ada keberpihakan kepada rakyat dan warga Negara. Karena itulah pengusaan sumber-sumber kekayaan alam oleh Negara di maksudkan untuk mengatur agar tidak jatuh ke tangan orang perseorangan atau pihak asing sehingga merugikan kepentingan rakyat banyak.

e. Persamaan Kedudukan dalam Beragama
Sesuai sengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, tiap-tiao warga Negara berhaj memilih dan memeluk agama serta kepercayaan serta berhak menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya. Tidak ada seorangpun dapat melarang atau memaksa kepada seseorang atau kelompok masyarakat untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama tertentu. Hak beragama adalah hak asasi yg merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.

f. Persamaan Kedudukan dalam Menunaikan Hak dan Kewajiban Membela Negara.
Hak ikut bela Negara dalam kehidupan masyarakat dapat diwujudkan dengan siskamling. Dalam pelaksanaan siskamling dapat terlihat secara nyata menfaat keikut sertaan warga dalam menjaga keamanan lingkungannya. Dalam kenyataan di masyarakat dapat terjadi orang yg melakukan siskamling hanya orang-orang tertentu saja, sementara sebagian orang yg lain hanya membayar denda. Di sisi lain juga terjadi adanya warga yang tidak pernah melakukan siskamling juga tidak mau membayar denda. Bila hal ini terjadi maka sebaiknya diselidiki dahulu apakah ia memang warga yg tidak mampu ataukah ia warga yg sengaja tidak mentaati aturan. Lain masalah apabila yg tidak mau mentaati aturan tersebut adalah orang yg secara sengaja dan tidak mempunyai halangan seperti hal-hal tersebut di atas aturan maka mereka patut di berikan sanksi, misalnya denda di lipat gandakan dengan aturan yg di sepakati bersama.

g. Persamaan Hak untuk Berusaha di Bidang Ekonomi.
Selaku warga Negara, kita berhak mengembangkan usaha ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup kita. Negara Indonesia yg berdasar Pancasila mengembangkan ekonomi Pancasila atau demokrasi ekonomi. Sistem demokrasi ekonomi tidak mengenal monopoli baik oleh swasta mupun Negara. Warga Negara (swasta) dapat berusaha dan mengembangkan kerja sama dalam lembaga dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan (kooperatif). Karena itulah UU NO. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus di dukung dan diimplementasikan secara nyata.

h. Persamaan Hak untuk Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat.
Kebebasan menyampaikan pendapat di jamin sepenuhnya dalam UUD dan peraturan hukum lainnya. Di Indonesia setiap warga Negara berhak untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya selaras dengan jiwa demokrasi Pancasila. Dalam UU Menyampaikan Pendapat di muka Umum disebutkan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dalam bentuk unjuk rasa, rapat umum, pawai, dan mimbar bebas. Siapapun bisa menggunakan hak berpendapat selama dengan cara-cara yg sopan, tertib,dan tidak mengganggu kepentingan umum (anarkis).

i. Persamaan Hak untuk Memperoleh Pendidikan dan Perlindungan Anak.
Sebagau warga Negara setiap anak berhak tumbuh berkembang sesuai dengan kodratnya sebagai mahkluk Tuhan. Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan, asuhan, pengarahan sehingga menjadi dewasa. Tiap warga Negara wajib menjaga anak sebagai investasi masa depan bangsa, mereka harus di lindungi dari perilaku kekerasan. Perilaku kekerasan terhadap anak sering terjadi di mana-mana dan ada kecenderungan meningkat jumlahnya akhir-akhir ini. Untuk itu partisipasi warga Negara dan masyarakat dan terlebih-lebih Komnas HAM dan perlindungan anak memainkan peran yang sangat penting dalam upaya menaggulangi masalah ini.

j. Persamaan Kedudukan dan Hak untuk Mengembangkan Kebudayaan.
Dalam pasa 32 ayat (1) UUd 1945, di sebutkan bahwa begara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Sejalan dengan ketentuan tersebut, pada masa Presiden KH Abdurrahman Wahid sejumlah larangan menggunakan bahasa, tulisan dan kebudayaan Cina berlaku selama Orde Baru telah di cabut. Sejak itu nuansa kebebasan mengekspresikan budaya mewaranai kehidupan bangsa Indonesia setara dan sama haknya dengan pengembangan kebudayaan yg lain. Budaya daerah termasuk bahasa daerah yg bernilai luhur dan meniggikan harkat dan martabat kemanusiaan hendaknya di lestarikan dan di kembangkan secara wjar dan dinamis.


5. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

a. Hak dan Kewajiban untuk Membela Negara dan Pertahannan Keamanan
Dalam UUD 1945 di sebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”. Ini berarti bahwa semua saja tanpa diskriminatif, warga Negara dapat dan wajib membela Negara. Secara lebih rinci hal-hal ini diatur dengan Undang-Undang Pertahanan dan Keamanan.

b. Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum dan Pemerintahan.
Dalam Pasal 27 ayat (1) di sebutkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hikum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dam pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ini berarti tidak di akuinya diskriminasi di bidang hukum dan politik di Indonesia.

c. Persamaan Hak untuk Mengeluarkan Pendapat dan Aspirasi.
Diizinkannya penyampaian orasi dalam unjuk rasa, demontrasi mimbar bebas dalam menyampaikan pendapat merupakan bukti dan komitmen pemerintah dan bangsa Indonesia untuk memajukan demokrasi. Berbagai peraturan hukum memberikan kesempatan dan cara-cara menyampaikan pendapat bagi warga Negara terhadap pemerintah maupun terhadap sesama warga Negara dengan sesuai batasan-batasan selayaknya sesuai dengan system dan nilai-nilai budaya bangsa Pancasila.

d. Persamaan Hak untuk Berpolitik/ Mendirikan Partai Politik dan Ikut Serta dalam Pemilihan Umum.
Setiap warga Negara di jamin hak-hak politiknya sepeti mendirikan partai politik, ikut serta menggunakan hak pilih, baik hak pilih aktif (memilih) maupun pasif (di pilih) dalam pemilihan umum dan sebagainya. UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik mengatur lebih rinci tentang partai politik.

e. Persamaan Hak untuk Mengembangkan Kebudayaan.
Pada masa Presiden KH Abdurrhaman Wahid dikeluarkan pencabutan larangan menggunakan bahasa Cina. Dengan pencabutan itu, berarti peluang untuk memakai bahasa Cina oleh warga Negara keturunan di buka kembali. Sepanjang kesenian atau kebudayaan tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan aturan masyarakat setempat maka pengembangan kebudayaan tersebut dapat di lestarikan dan di kembangkan oleh warga Negara di wilayah itu. Di harapkan pengembangan kebudayaan dapat mempercepat persatuan dan kesatuan bangsa sejalan dengan kebhinekaan bangsa Indonesia. Tidak hanya simbol-simbol lahirlah yg dikembangkan, namun secara substansial dapat menyatu padukan semangat nasionalisme sejati. Untuk itu di perlukan kesadaran semua pihak demi membangun dan memajukan Negara dan bangsa Indonesia yg adil,makmur, sejahtera, dan demokratis.

f. Persamaan Hak Mendapat Perlindungan Keamanan dan Bebas dari Penyiksaan.
Selama ini perlindungan keamanan bagi para pekerja Indonesia baik di g.dalam maupun di luar negeri relative kurang. Tidak jarang terjadi mereka mengalami penyiksaan fisik bahkan sampai meninggal dunia. Untuk itu keterampilan dan pengetahuan para buruk harus ditinggkatkan. Biro jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia harus lebih di tertibkan, jangan sampai pengiriman tenaga kerja ilegal yg selalu menimbulkan masalah di luar negeri terulang dan selalu menjadi masalah pemerintah dan bangsa Indonesia. Selain itu peran Kedutaan Besar Republic Indonesia di Negara di mana di mana buruh Indonesia ditempatkan harus memikirkan nasib mereka dan mempunyai konseling,pembiaan serta pembelaan tehadap para buruh tersebut. Mereka sebagai warga Negara berhak mendapatkan fasilitas, layanan, dan perlindungan hak-hak asasinya.

g. Persamaan Hak untuk Mengembangkan Olahraga dan Seni.
Olah raga dan seni merupakan cabang kegiatan umat manusia yg mengandung nilai universal. Tidak sedikit melalui kegiatan ini didapatkan manfaat yg banyak bagi kepentingan bangsa dan Negara. Sifat-sifat kesukuan, kedaerahan, golongan, dan lain sebagainya dapat di tembus dan menggerakkan semangat kebersamaan serta nasinalisme yg tinggi. Nama harum bangsa dan Negara dapat diraih melalui aktivitas olah raga dan kesenian. Untuk meningkatkan aktifitas di bidang olahraga sangat di perlukan adanya dukungan dari Negara dan peran serta sponsor dari pihak lain. Sponsor dari pihak ketiga dapat berupa penyediaan dana serta fasilitas penunjang bagi atlet juga nasional. Sedangkan Negara, selain memberikan pembinaan bagi para atlet nasional yg berprestasi mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.

h. Persamaan Hak untuk Memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Peran olimpiade sains dan teknologi sangat diperlukan dalam memajukan persamaan hak di bidang ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Rangsangan bagi kemajuan di bidang sains dapat di peroleh dengan memberikan penghargaan yg setimpal dengan prestasi serta jaminan hidup yg memadai.

i. Membangun Perekonomian Nasional.
Perekonomian nasional dapat di perankan oleh siapapun dan di manapun dengan menghargai masyarakat setempat , dan mengangkat kesejateraan masyarakat setempat. Selan itu para pelaku usaha di manapun berada harus memerhatikan nilai-nilai moral dan menerapkan etika bisnis yg saling menghargai. Dengan demkian akan tercipta kerja sama yg saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Dari uraian di atas, dapat di pahami bahwa pada dasarnya setiap manusia termasuk kita bangsa Indonesia ingin hidup tenteram, damai, dan sejahtera. Sebagai anggota masyarakat kita memiliki harga diri dan mengakui bahwa orang lainpun juga memiliki harga diri. Demikian pula sebagai kelompok masyarakat, bangsa Indonesia mempunyai kebanggaan dan berusaha mempertahankan harga diri kita di mata internasional.
Untuk itu kita perlu memupuk kerja sama sesama warga Negara dalam upaya membangun masyarakat dan bangsa Indonesia. Menurut UUD 1945. Kita di beri kebebasan untuk bekerja sama, memiliki kebebasan berorganisasi, baik organisasi politik, kemasyarakatan (social), ekonomi, dan sebagainya dalam kerangka Negara kesatuan RI. Dalam berorganisasi, anggota masyarakat semakin di names dan berpartisipasi aktif serta mengambil peran positif apabila memiliki kebebasan, ketertaraan serta hal-hal lain yg tidak diskriminatif. Untuk itu kemerdekaan mengeluarkan pendapat di Indonesia terlebih-lebih di era reformasi sekarang, kecuali telah di jamin dalam UUD 1945 Pasal 28, juga di jabarkan dalam UU organiknya secara lebih luas dan bebas. Kita sebagai bangsa yg besar semakin kuat dan berkarya besar apabila dapat memupuk dan menghargai prinsip-prinsip persamaan sesama warga Negara Indonesia, yaitu prinsip bahwa ;
1. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di hadapan hokum
2. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa memandang suku dan daerahnya.
3. Warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan jenis kelaminnya.
4. Seriap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan agama yg di anutnya.
5. Setiap warga Negara bersama tanpa membedakan warna kulit.
6. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan tinggi rendahnya tingkat pendidikan, jabatan, maupun gelarnya.
Dengan mencermati isi atau kandungan pasal-pasal UUD 1945, kita dapat menyimpulkan bahwa UUD 1945 mengakui persamaan hak dan kewajiban warga Negara di berbagai bidang kehidupan, hanya penerapannya yg perlu diusahakan berama. Hal ini memerlukan semangat persatuan, semangat pengorbanan, kerja keras bersama untuk membangun Indonesia yg lebih sejahtera sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.

Wednesday, February 16, 2011

Musik

Musik.. Musik itu sangat berarti untuk saya.. tanpa musik, duia ini terasa hampa.. hampa sekali.. Musik adalah bunyi yang diterima oleh individu dan berbeda-beda berdasarkan sejarah, lokasi, budaya dan selera seseorang. Definisi sejati tentang musik juga bermacam-macam:
• Bunyi/kesan terhadap sesuatu yang ditangkap oleh indera pendengar
• Suatu karya seni dengan segenap unsur pokok dan pendukungnya.
• Segala bunyi yang dihasilkan secara sengaja oleh seseorang atau kumpulan dan disajikan sebagai musik
Namun Beberapa orang juga menganggap musik itu tidak berwujud sama sekali


Aliran dalam musik

Berikut adalah daftar aliran/genre utama dalam musik. Masing-masing genre terbagi lagi menjadi beberapa sub-genre. Pengkategorian musik seperti ini, meskipun kadang-kadang merupakan hal yang subjektif, namun merupakan salah satu ilmu yang dipelajari dan ditetapkan oleh para ahli musik dunia.
Dalam beberapa dasawarsa terakhir, dunia musik mengalami banyak perkembangan. Banyak jenis musik baru yang lahir dan berkembang. Contohnya musik triphop yang merupakan perpaduan antara beat-beat elektronik dengan musik pop yang ringan dan enak di dengar. Contoh musisi yang mengusung jenis musik ini adalah Frou Frou, Sneaker Pimps dan Lamb. Ada juga hip-hop rock yang diusung oleh Linkin Park. Belum lagi dance rock dan neo wave rock yang kini sedang in. banyak kelompok musik baru yang berkibar dengan jenis musik ini, antara lain Franz Ferdinand, Bloc Party, The Killers, The Bravery dan masih banyak lagi.
Bahkan sekarang banyak pula grup musik yang mengusung lagu berbahasa daerah dengan irama musik rock, jazz dan blues. Grup musik yang membawa aliran baru ini di Indonesia sudah cukup banyak salah satunya adalah Funk de Java yang mengusung lagu berbahasa Jawa dalam musik rock.



http://id.wikipedia.org/

Masalah Para Blogger

Di postingan kali ini, saya ingin menceritakan satu masalah yang selalu membuat saya menjadi seorang Blogger yang pesimistis dan mungkin para blogger lain juga merasakan hal yang sama seperti apa yang saya rasakan .

Di kala saya sedang berselancar di dunia maya dan mampir ke blog – blog tetangga, dan ternyata blog yang saya kunjungi itu lebih bagus daripada blog yang saya miliki, saya langsung pesimis.. Tapi dari rasa pesimis itu justru saya bisa bangkit dan merasa saya harus segera merubah dan memperbaiki semua isi blog saya. Itu satu hal yang menjadi penyemangat saya untuk memposting entri dan selalu mengupdate blog saya..

Monday, February 14, 2011

Halogen

Keberadaan Unsur – Unsur Halogen
Unsur-unsur halogen di alam, semuanya ditemukan dalam keadaan diatomik.
Hal ini terjadi karena unsur-unsur halogen tidak stabil jika berdiri sendiri. Oleh karena
itu, unsur halogen harus berikatan agar stabil.
Unsur-unsur halogen dapat ditemukan di beberapa tempat. Fluorin dapat
ditemukan di atas permukaan tanah. Klorin dapat ditemukan di dalam air laut. Bromin
juga dapat ditemukan di dalam air laut. Begitu juga dengan iodin, yang dapat
ditemukan di dalam air laut. Astatin dapat ditemukan dari pemboman bismuth dengan
partikel alfa.
Unsur – Unsur Halogen

1. FluorDitemukan dalam fluorspar oleh Schwandhard pada tahun 1670 dan baru pada
tahun 1886 Maisson berhasil mengisolasinya. Merupakan unsur paling elektronegatif dan paling reaktif. Dalam bentuk gas merupakan molekul diatom (F2), berbau pedas, berwarna kuning muda dan bersifat sangat korosif. Serbuk logam, glass, keramik, bahkan air terbakar dalam fluorin dengan nyala terang. Adanya komponen fluorin dalam air minum melebihi 2 ppm dapat menimbulkan lapisan kehitaman pada gigi.
2. Klor
Ditemukan oleh Scheele pada tahu 1774 dan dinamai oleh Davy pada tahun
1810. Klor ditemukan di alam dalam keadaan kombinasi sebagai gas Cl2, senyawa
dan mineral seperti kamalit dan silvit. Gas klor berwarna kuning kehijauan, dapat
larut dalam air, mudah bereaksi dengan unsur lain. Klor dapat mengganggu
pernafasan, merusak selaput lender dan dalam wujud cahaya dapat membakar kulit.
3. BromDitemukan oleh Balard pada tahun 1826. merupakan zat cair berwarna coklat
kemerahan, agak mudah menguap pada temperature kamar, uapnya berwarna merah, berbau tidak enak dan dapat menimbulkan efek iritasi pada mata dan kerongkongan. Bromin mudah larut dalam air dan CS2 membentuk larutan berwarna merah, bersifat kurang aktif dibandingkan dengan klor tetapi lebih reaktif dari iodium.
4. Iodium
Ditemukan oleh Courtois pada tahun 1811. Merupakan unsur nonlogam.
Padatan mengkilap berwarna hitam kebiruan. Dapat menguap pada temperature biasa
membentuk gas berwarna ungu-biru berbau tidak enak (perih). Di alam ditemukan
dalam air laut (air asin) garam chili, dll. Unsur halogen ini larut baik dalam CHCl3,
CCl4, dan CS2 tetapi sedikit sekali larut dalam air. Dikenal ada 23 isotop dan hanya
satu yang stabil yaitu 127I yang ditemukan di alam. Kristal iodin dapat melukai kulit,
sedangkan uapnya dapat melukai mata dan selaput lendir.
5. Astatin
Merupakan unsur radioaktif pertama yang dibuat sebagai hasil pemboman
Bismuth dengan partikel-partikel alfa (hasil sintesa tahun 1940) oleh DR. Corson,
K.R. Mackenzie dan E. Segre. Dikenal ada 20 isotop dari astatin, dan isotop At(210)
mempunyai waktu paruh 8,3 jam (terpanjang). Astatin lebih logam disbanding
iodium. Sifat kimianya mirip iodium, dapat membentuk senyawa antar halogen (AtI,
AtBr, AtCl), tetapi belum bisa diketahui apakah At dapat membentuk molekul diatom
seperti unsur halogen lainnya. Senyawa yang berhasil dideteksi adalah HAt dan
CH3At.
Sifat – Sifat Halogen
o
Wujud Halogen
Pada suhu kamar, flourin dan klorin berupa gas, bromin berupa zat cair yang
mudah menguap, sedangkan iodin berupa zat padat yang mudah menyublim.
Pemanasan iodin padat pada tekanan atmosfer tidak membuat unsur itu meleleh, tetapi
langsung menyublim. Hal ini terjadi karena tekanan uap iodin padat pada suhu kamar
lebih besar dari 1 atm
Kecenderungan titik leleh dan titik didih halogen tersebut dapat dijelaskan
sebagai berikut. Molekul halogen (X2) bersifat nonpolar, dengan demikian gaya tarik-
menarik antarmolekul halogen merupakan gaya dispersi. Sebagaimana diketahui, gaya
dispersi bertambah besar sesuai dengan pertambahan massa molekul (Mr). Itulah
sebabnya mengapa titik leleh dan titik didih halogen meningkat dari atas ke bawah
dalam tabel periodik unsur.
Warna dan Aroma Halogen
Halogen mempunyai warna dan aroma tertentu. Flourin berwarna kuning
muda, klorin berwarna hijau muda, bromin berwarna merah tua, iodin padat berwarna
hitam, sedangkan uap iodin berwarna ungu. Semua halogen berbau rangsang dan
menusuk, serta bersifat racun.
Sifat Kimia halogen

Sifat kimia halogen adalah sebagai berikut :
1.Unsur halogen selalu dalam bentuk molekul diatomik yang sangat reaktif terhadap
unsur logam maupun nonlogam
2. Mempunyai bilangan oksidasi -1
3. Dalam sistem periodik, semakin ke atas, dalam satu golongan, akan semakin mudah
menangkap elektron. Karena itu, unsur halogen merupakan oksidator yang kuat .
4. Halogen merupakan unsur yang sangat elektronegatif, karena mempunyai 7 elektron
valensi sehingga cenderung menarik elektron dan menjadi ion negatif dalam rangka
membentuk susunan elektron gas mulia

Pembuatan Unsur Halogen

1. Di Laboratorium
Pembuatan senyawa halogen untuk skala laboratotium bisa dilakukan dengan cara mengoksidasi senyawa halida dengan MnO2 atau KmnO4 dalam asam (H2SO4 pekat).
X- + MnO4 + H+ → X2 + Mn2+ + H2O

2. Industri Pembuatan senyawa halogen dalam industri sebagai berikut :
F2
F2 dibuat melalui proses elektrolisis. KHF2 dilarutkan dalam HF cair,
lalu ditambahkan LiF (untuk menurunkan suhu sampai ±100ºC dalam
wadah baja)
KHF2 → K+ + HF2-
HF2- →H+ + F-
Pada katoda baja : H+ + 2e →H2
Pada anoda baja : F- →F2 + e


Cl2
Cl2 dapat dibuat dengan 2 cara :

Proses Downs
Proses Downs dilakukan untuk menurunkan titik lebur dari
800oC menjadi 600oC. Caranya, dengan mengelektrolisis
leburan NaCl dengan sedikit NaF.
Katoda (besi) : Na+ + e →Na
Anoda (carbón) : 2Cl- →Cl2 + 2e

Proses Gibbs
Proses Gibbs dilakukan dengan cara mengelektrolisis larutan
NaCl
Katoda (besi) : 2H2O + 2e → 2OH- + H2
Anoda (karbon) : 2Cl- →Cl2 + 2e
Br2
Br2 diperoleh dengan cara mereaksikan campuran udara dan gas Cl2
yang dialirkan melalui air laut (air laut banyak mengandung ion Br-).
Cl2 + Br- → Cl- + Br2
I2
Di alam, senyawa iodin yang terbanyak adalah NaNIO3 yang
bercampur dengan NaNO3. Untuk mendapatkan iodin, pisahkan
NaNIO3 dengan mengkristalkan NaNO3. Kemudian ditambahkan
reduktor NaHSO3.
NaIO3 + NaHSO3 →NaHSO4 + Na2SO4 + H2O + I2
Kemudian, endapan I2 disaring dan dimurnikan.


Reaksi Halogen
a. Halogen air dengan persamaan :
X2+H2O → 2HX+1/2 O2 (untuk flour)
X2+H2O→ HX+H2O (halogen selain flour)
b. Logam + Halogen LXn (n= valensi logam)
Contoh : 2Al + 3Br → 2AlBr3
2Fe + 3Cl2`→ 2FeCl3
c. Halogen + Hidrogen → 2HX (H2 + X2→ 2HX (X = halogen)
d. Halogen dengan halogen (dapat terjadi jika halogen yang bernomor
atom lebih besar dalam larutan/berbentuk ion). Istilah yang dipakai
adalah “reaksi pendesakan antar halogen”.
Rumus : X2 + nY2→ 2XYn
(Y adalah halogen yang lebih elektronegatif dan n adalah bilangan
ganjil 1,3,5,7 )
Sesuai dengan urutan daya oksidasinya yang menurun dari titik atas ke
bawah, halogen yang bagian atas (dalam tabel periodik) dapat
mengoksidasi halida yang dibawahnya, tetapi tidak dapat sebaliknya.
Oleh karena itu bagian ayas dapat mendesak /mengusir halogen yang
bagian bawah dari senyawanya.
Klorin dapat mendesak bromin, tetapi bromin tidak dapat mendesak
klorin.
Cl2 + 2NaBr → 2NaCl + Br2
Br2 + 2NaCl → tidak bereaksi

e. Reaksi dengan non logam dan metaloid

→Dengan sejumlah non logam dan metaloid
Contoh : Si + 2F2 → SiF4

2B + 3F2 → 2BF3

→Dengan fosforus , arsen dan antimon menghasilkan trihalida
jika halogennya terbatas, atau pentahalida jika halogennya
berlebihan.
Contoh :P4 + 6Cl2 → 4PCl3
P4 + 10Cl2 → 4PCl5
f. Reaksi dengan basa
Klorin, bromin, iodin mengalami reaksi disproporsionasi dalam basa.
Jika klorin dialirkan ke dalam larutan NaOH pada suhu kamar, maka
akan bereaksi membentuk NaCl dan NaClO.
Cl2 + 2NaOH NaCl + NaClO + H2O
Jika larutan NaOH itu dipanaskan, maka yang terbentuk adalah NaCl
dan NaClO3.
3Cl2 + 6NaOH → 5NaCl + NaClO3 + 3H2O

Senyawa Halogen


Unsur halogen adalah unsur yang sangat reaktif sehingga halogen ditemukan di
alam dalam bentuk senyawanya, yaitu:
1. Bentuk Garam
Garam dapat dibentuk dari :
a. Halogen + unsur logam → Garam
Contoh :
Br2 + 2Na(s) → 2NaBr(s)
3Cl2 + 2Fe(s) → 2FeCl3(l)
b. Asam halida + basa → Garam halida + air
Contoh :
HCl + NaOH → NaCl + H2O
HBr + NaOH → NaBr + H2O
2. Bentuk Asam
a. Asam Halida (HX)
Terbentuk dari halogen yang bereaksi dengan hidrogen membentuk
hidrogen halida.
H2 + X2 → 2 HX
Contoh :
H2 + Cl2 → 2HCl
H2 + I2 → 2HI
Flourin dan klorin bereaksi dengan cepat disertai ledakan, tetapi
bromin dan iodin bereaksi dengan lambat.

b. Asam Oksihalida (HXO)
Terbentuk hanya pada halogen yang mempunyai bilangan oksidasi
positif yang bereaksi dengan air.
Cl2O + H2O → 2HClO Cl2O5 + H2O → 2HclO3
Cl2O3 + H2O → 2HClO2 Cl2O7 + H2O → 2HClO4
Kekuatan asam oksi bertambah dengan bertambahnya oksigen pada
asam tersebut.
HClO < HClO2 < HClO3 < HClO4 Kegunaan Halogen 1. Kegunaan Fluorin a. Dengan senyawanya digunakn untuk pembuatan uranium b. Untuk memisahkan U-235 dan U-238 dalam teknologi nuklir dalam proses difusi gas. c. HF digunakan untuk mengukir gelas d. Fluoro-Kloro-Hidrokarbon (freon 12) sebagai pendingan pada kulkas dan AC e. Fluorin digunakan untuk membuat teflon f. Garam Fluorida untuk pasta gigi mencegah kerusakan gigi 2. Kegunaan Klorin a. NaCl dapat mengawetkan makanan b. HCl untuk electroplating dan menetralkan basa c. Pengolahan air minum d. Industri kertas 3. Kegunaan Bromin a. Digunakan dalam pengasapam, bahan anti api b. Pemurnian air, pencelupan c. NaBr untuk penenang syaraf dan obat-obatan d. Etilen Bromida sebagai aditif pada bensin bertimbal yaitu untuk mengikat timbal agar tidak melekat pada piston dan silinder 4. Kegunaan Iodin a. Digunakan dalam industri obat seperti iodoform (CHI3) untuk antiseptik, tinktur iodin b. AgI bersama AgBr dalam bidang fotografi c. NaIO3 atau NaI dengan campuran garam dapur untuk mencegah gondok dan penurunan intelegensia d. Dalam bidang kesehatan, industri kimia, radiologi analisis kimia dll 5. Kegunaan Astatin a. Belum banyak diketahui kegunaannya

Sistem Politik

Pengertian Sistem, Politik, dan Sistem Politik indonesia


Sistem adalah Suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional.
Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.

Politik adalah cara yang ditentukan oleh seorang individu atau suatu kelompok untuk mencapai sesuatu.
Politik berasal dari kata “ polis” (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa “pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalah semacam asosiasi.

Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).

Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.

Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.

Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
SISTEM POLITIK INDONESIA
A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
1. Pengertian sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
2. Cara Berpolitik Melalui Suprastruktur dan Infrastruktur politik
Yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
B. Perbedaan sistem politik di berbagai Negara
1. Pengertian sistem politik
a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
b. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
2. Macam-macam Sistem Politik
3. Sistem Politik Di Berbagai Negara
a. Sistem Politik Di Negara Komunis :
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat
b. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas

c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Perwakilan
7. Sistem peemrintahan presidensiil
4. 4. Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri
a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
b. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan


SISTEM POLITIK

Adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Sistem politik terdiri dari tradisional, transisi dan modern

STRUKTUR POLITIK

Politik adalah Alokasi nilai-nilai yang bersifat otoritatif yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.
Kekuasaan berarti kapasitas dalam menggunakan wewenang, hak dan kekuatan fisik.

Ketika berbicara struktur politik maka yang akan diperbincangkan adalah tentang mesin politik sebagai lembaga yang dipakai untuk mencapai tujuan.

Berdasarkan jenisnya mesin politik terbagi dua yaitu :

1. Mesin politik Informal
- Pengelompokan atas persamaan sosial ekonomi
- Golongan petani merupakan kelompok mayoritas (silent majority)
- Golongan buruh
- Golongan Intelegensia merupakan kelompok vocal majority
- Persamaan jenis tujuan seperti golongan agama, militer, usahawan, atau seniman
- Kenyataan kehidupan politik rakyat seperti partai politik, tokoh politik, golongan kepentingan dan golongan penekan.

2. Mesin politik formal

Mesin politik formal berupa lembaga yang resmi mengatur pemerintahan yaitu yang tergabung dalam trias politika :
- Legislatif
- Eksekutif
- Yudikatif

Sistem Politik Demokrasi di Indonesia

Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktikkan ide ten-tang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan, masih tingkat desa. Disebut demokrasi desa.Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli.
Demokrasi desa mempunyai 5 ciri.
Rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut
Mempergunakan pendekatan kontekstual, demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila ini oleh karena Pancasila sebagai ideology negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideology nasional, Pancasila sebagai cita-cita ma-syarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila sbb:

1. Kedaulatan rakyat;
2. republik
3. Negara berdasar atas hukum
4. Pemerintahan yang konstitusional
5. Sistem perwakilan
6. Prinsip musyawarah
7. Prinsip ketuhanan

Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas dan sempit.
Secara luas, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan social.
Secara sempit, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebi-jaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

Sehubungan dengan demokrasi Pancasila, di Indonesia mengenal juga istilah “masyarakat Madani” (civil society).

Welzer dengan rumusan konseptual, civil society adalah jaringan yang kompleks dari LSM diluar pemerintahan ne-gara (NGO) yang bekerja secara merdeka atau bersama-sama pemerintah yang diatur oleh hukum. Ia merupakan ranah publik yang beranggotakan perorangan.

Masyarakat madani Indonesia tidak sepenuhnya sama dengan civil society menurut konsep liberalisme/komunita-rianisme Barat.
Masyarakat madani Indonesia mempunyai ciri khas, tetap agamis/religius dan adanya fasilitasi lebih nyata dari negara dalam hal memberikan jaminan hukum dan dukungan politik bagi kehadiran masyarakat madani, suasana kulturtal dan ideologis dan menyediakan infrastruktur social yang diperlukan.
Keterkaitan Demokrasi Pancasila dengan civil society/ masyarakat madani Indonesia, secara kualitatif ditandai oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, jaminan hak asasi manusia, penegakan prinsip rule of law, partisipasi yang luas dari warganegara dalam mengam bil keputusan publik diberbagai tingkatan, pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan untuk mengembangkan warganegara Indonesia yang cerdas dan baik, berakhlak baik serta berbudi luhur.

“PENGANTAR SISTEM POLITIK: MENGAPA SISTEM POLITIK INDONESIA SELALU BERUBAH? ”

Arti kata politik selama ini belum memiliki definisi yang seragam. Walaupun ilmu politik masih bergulat dalam menciptakan konsep tunggal tentang politik, hal ini bukan berarti kita perlu menyesalinya. Bahkan kita patut bersyukur bila mengingat kembali akan hakekat keberadaan ilmu sosial dan humanis merupakan pembuktian bahwa tidak ada satupun kebenaran mutlak dalam menjawab suatu masalah. Kebenaran mutlak yang selalu diagung-agungkan ilmu sains murni seperti ilmu biologi, fisika, dan lainnya.

Artinya, sangatlah wajar bila kita berbicara politik dengan melibatkan berbagai definisi berdasarkan sudut pandang kita tentang politik, misalnya melalui tinjauan konflik, perdamaian, kontrol, kekuasaan, atau lainnya. Pada akhirnya sudut pandang yang paling memungkinkan, meliputi segala definisi tentang politik akan membutuhkan pendekatan menyeluruh dengan menggabungkan keseluruhan tinjauan tersebut. Munculnya pendekatan sistem merupakan upaya paling komprehensif dalam melibatkan berbagai definisi politik yang ada secara interaktif.

Sementara itu, pendekatan sistem berusaha menimbulkan pemahaman terhadap politik bukan hanya dari perspektif kelembagaan atau institusi yang ada saja. Akan tetapi, sistem politik selalu bergerak dinamis, melibatkan fungsi dan lingkungan internal dan eksternal. Akibatnya, sistem politik di suatu negara akan bersinggungan dengan sistem politik di negara lain, begitu pula sebaliknya.

Indonesia merupakan bagian dari sistem politik dunia, dimana sistem politik Indonesia akan berpengaruh pada sistem politik negara tetangga maupun dalam cakupan lebih luas. Struktur kelembagaan atau institusi khas Indonesia akan terus berinteraksi secara dinamis, saling mempengaruhi, sehingga melahirkan sistem politik hanya dimiliki oleh Indonesia. Namun demikian, kekhasan sistem politik Indonesia belum dapat dikatakan unggul bila kemampuan positif struktur dan fungsinya belum diperhitungkan sistem politik negara lain.

Salah satu syarat penting dalam memahami bagaimana sistem politik Indonesia adalah melalui pengembangan wawasan dengan melibatkan institusi-institusi nasional dan internasional. Artinya lingkungan internal dan eksternal sebagai batasan atau boundaries dari suatu sistem politik Indonesia harus dipahami terlebih dahulu.

Lingkungan internal akan sangat dipengaruhi oleh budaya politik bangsa Indonesia. Sedangkan budaya politik sendiri merupakan wujud sintesa peristiwa-peristiwa sejarah yang telah mengkristal dalam kehidupan masyarakat, diwariskan turun temurun berupa tatanan nilai dan norma perilaku. Sementara itu, lingkungan eksternal sedikit banyak mempengaruhi lingkungan internal ketika transformasi budaya berlangsung akibat peristiwa sejarah semisal penjajahan kolonial maupun bentuk “penjajahan” budaya pop (pop culture) di era globalisasi.

Mempelajari sistem politik suatu negara tidak dapat dan tidak pernah berdiri sendiri dari sistem politik negara lain, setidaknya itulah maksud implisit yang diutarakan David Easton melalui pendekatan analisa sistem terhadap sistem politik. Sampai kemudian, Gabriel Almond meneruskannya ke dalam turunan teori sistem politik yang lebih konkrit, yaitu menggabungkan teori sistem ke dalam struktural-fungsional, barulah kita mendapatkan pemahaman bagaimana sistem politik seperti di Indonesia berinteraksi dengan sistem politik lainnya.

Akhirnya, mengingat sebegitu luas pembicaraan mengenai sistem politik, maka layaknya suatu sistem, saya akan ciptakan terlebih dahulu batasan-batasannya, yaitu mengenalkan kedua pendekatan terhadap sistem politik baru kemudian menganalisis sistem politik Indonesia. Oleh karena itu subbab pertama membahas pendekatan sistem politik dari teori behavioral. Subbab kedua melanjutkan bahasan pendekatan sistem politik dari sudut teori struktural-fungsional, dan subbab terakhir akan memfokuskan pada arti penting sejarah dalam mempelajari sistem politik Indonesia.

Pendekatan Teori Behavioral Sistem Politik

Adalah David Easton (1953), seorang ilmuwanpolitik dari Harvard University, memperkenalkan pendekatan analisa sistem sebagai metode terbaik dalam memahami politik. Di kalangan ilmuwanpolitik yang menganut tradisi pluralis, teori Easton yang bersifat abstrak berpengaruh sampai akhir tahun 1960-an (lihat Harold Laswell dan Robert Dahl). Kaum pluralis mengingkari berbicara dengan konteks spesifik. Sedangkan ilmuwanpolitik kontemporer berkeinginan untuk menciptakan teori umum dengan melihat masalah lebih konstekstual.

Sebagai pendukung setia aliran behavioralisme, Easton berusaha keras mengantarkan politik menjadi ilmu setara dengan ilmu alam dengan mengembalikannya ke dalam kaidah-kaidah saintifik seperti generalisasi, abstrak, validitas, dan sebagainya untuk mengukur tingkah laku politik seseorang. Hasrat kuat untuk memunculkan politik sebagai ilmu pengetahuan (science) ditempuh dengan cara menciptakan model abstrak, mempolakan rutinitas dan proses politik secara umum. Model seperti ini menurut Easton, memiliki tingkat abstraksi saintifik sangat tinggi, sehingga generalisasi politik sebagai ilmu akan tercapai. Menurut Easton, politik harus dilihat secara keseluruhan, bukan hanya berdasarkan kumpulan dari beberapa masalah yang harus dipecahkan.

Easton menganggap politik sebagai organisme, memperlakukannya sebagai mahluk hidup. Teori Easton berisi pernyataan tentang apa yang membuat sistem politik beradaptasi, bertahan dan bereproduksi, dan terutama, berubah. Easton menggambarkan politik dalam keadaan selalu bergejolak, menolak ide “equilibrium,” yang mempengaruhi teori politik masa kini (lihat teori institusionalisme). Lebih jauh, Easton menolak ide bahwa politik dapat dipelajari dengan melihat berbagai tingkatan analisis. Oleh karena itu, abstraksi Easton dapat diterapkan untuk kelompok apapun pada waktu kapanpun.

Hasil karya pemikiran Easton mengenai model sistem politik dapat ditemukan di tiga volume buku yaitu: “The Political System” (1964); “A Framework for Political Analysis” (1965); dan yang paling penting adalah “A Systems Analysis of Political Life” (1979).

Fokus perhatian Easton bersumber pada pertanyaan mengenai bagaimana mengelola sistem politik agar tetap utuh dalam situasi dunia yang penuh gejolak dan rentan pada perubahan. Dalam menjawab pertanyaan ini, Easton meyakini akan pentingnya melakukan penelitian akan bagaimana sistem politik berinteraksi dengan lingkungannya, baik di dalam maupun di luar lingkup masyarakat.,

Secara sederhana Easton mengungkapkan bahwa memahami sistem politik sama seperti halnya memahami sistem lain seperti ekonomi, yang kesemuanya merupakan subsistem dari sistem yang lebih besar. Namun demikian, sistem politik menurut pandangan Easton bersifat khusus, karena memiliki kekuatan membuat keputusan yang mengikat semua anggota dalam sistem.

Perbedaan satu sistem politik dengan sistem politik lainnya dapat dipisahkan melalui tiga dimensi: polity, politik, dan policy (kebijakan). Polity diambil dari dimensi formal politik, yaitu, struktur dari norma, bagaimana prosedur mengatur institusi mana yang semestinya ada dalam politik. Politik dari dimensi prosedural lebih mengarah pada proses membuat keputusan, mengatasi konflik, dan mewujudkan tujuan dan kepentingan. Dimensi ini melingkupi beberapa isu klasik yang berkaitan dengan ilmu politik, seperti siapa yang dapat memaksakan kepentingannya? mekanisme seperti apa yang berlangsung dalam menangani konflik? dsbnya. Dan terakhir adalah policy sebagai dimensi politik, melihat substansi dan cara pemecahan masalah berikut pemenuhan tugas yang dicapai melalui sistem administratif, menghasilkan keputusan yang mengikat bagi semua. Easton berpendapat bahwa definisi politik dari ketiga dimensi ini terbukti lebih efektif, terutama untuk memahami realitas politik dalam upaya memberikan pendidikan politik.

Fokus pendekatan sistem berawal pada adanya tuntutan, harapan, dan dukungan, sebagai prasyarat sebelum memasuki proses konversi dalam sistem politik. Setelah melalui proses konversi barulah keluar keputusan mengikat seluruh anggota masyarakat dalam bentuk hukum ataupun perundangan. Hukum dan perundangan tersebut, pada gilirannya, akan menciptakan reaksi berupa opini dalam masyarakat, menghasilkan masukan baru, dan kembali menciptakan tuntutan dan atau dukungan baru.

Easton memandang sistem politik sebagai tahapan pembuatan keputusan yang memiliki batasan (misal, semua sistem politik mempunyai batas yang jelas) dan sangat luwes (berubah sesuai kebutuhan). Model sistem politik terdiri dari fungsi input, berupa tuntutan dan dukungan; fungsi pengolahan (conversion); dan fungsi output sebagai hasil dari proses sistem politik, lebih jelasnya seperti berikut ini:

Tahap 1: di dalam sistem politik akan terdapat “tuntutan” untuk “output” tertentu (misal: kebijakan), dan adanya orang atau kelompok mendukung tuntutan tersebut.
Tahap 2: Tuntutan-tuntutan dan kelompok akan berkompetisi (“diproses dalam sistem”), memberikan jalan untuk pengambilan keputusan itu sendiri.
Tahap 3: Setiap keputusan yang dibuat (misal: kebijakan tertentu), akan berinteraksi dengan lingkungannya.
Tahap 4: ketika kebijakan baru berinteraksi dengan lingkungannya, akan menghasilkan tuntutan baru dan kelompok dalam mendukung atau menolak kebijakan tersebut (“feedback”).
Tahap 5, kembali ke tahap 1.

Apabila sistem berfungsi seperti tahapan yang digambarkan, kita akan mendapatkan “sistem politik stabil.” Sedangkan apabila sistem tidak berjalan sesuai tahapan, maka kita akan mendapatkan “sistem politik disfungsional.” Easton menetapkan batasan lingkungan pada sistem politik dimana input dan output senantiasa berada dalam keadaan tetap, seperti tergambar dalam ilustrasi di bawah ini.

Ilustrasi 1. Model Analisa Sistem Politik Easton

Keuntungan metode ini terdapat pada keistimewaannya menggabungkan berbagai aspek dan elemen politik ke dalam teori analisa sistem. Proses penggabungan akan membuka peluang untuk melembagakan aneka realitas politik yang rumit dan kemudian mensistemasikannya dalam sistem, tanpa melupakan politik yang sifatnya multidimensi.
Namun demikian, teori Easton memiliki beberapa kelemahan, antara lain karena: (1) sifatnya yang mutlak; (2) teori menjunjung tinggi kestabilan, kemudian gagal menjelaskan mengapa sistem dapat hancur atau konflik; (3) teori menolak setiap kejadian atau masukan dari luar yang akan mendistorsi sistem. Dengan kata lain, pendangan Easton menyarankan bahwa setiap sistem politik dapat diisolasi dari yang lainnya (lihat otonomi, kedaulatan); (4) teori ini mengingkari keberadaan suatu negara; (5) teori bersifat mekanistik, dengan demikian melupakan diferensiasi sistem yang timbul akibat variasi. (lihat autoriarianianisme).

Berangkat dari kelemahan tersebut, lahirlah kemudian turunan teori sistem politik Almond dengan pendekatan struktural-fungsional, meninjau sistem politik suatu negara dari struktur dan fungsi institusi yang ada sebagai suatu bagian integral dari sistem politik dunia. Dalam hal ini sistem politik tidak memungkiri adanya pengaruh sistem politik dunia yang dominan seperti halnya negara-negara adidaya, contoh: Amerika Serikat sebagai kekuatan dunia satu-satunya pasca kejatuhan Uni Soviet di tahun 1991.

Oleh karena itu, pendekatan struktural-fungsional sistem politik akan melengkapi pemahaman terhadap sistem politik yang sudah terlebih dulu dirumuskan oleh Easton.

Pendekatan Teori Struktural-Fungsional Sistem Politik

Di tahun 1970-an, ilmuwanpolitik Gabriel Almond dan Bingham Powell memperkenalkan pendekatan struktural-fungsional untuk membandingkan sistem politik (comparative politics). Mereka berargumen bahwa memahami suatu sistem politik, tidak hanya melalui institusinya (atau struktur) saja, melainkan juga fungsi mereka masing-masing. Keduanya juga menekankan bahwa institusi-institusi tersebut harus ditempatkan ke dalam konteks historis yang bermakna dan bergerak dinamis, agar pemahaman dapat lebih jelas. Ide ini berseberangan dengan pendekatan yang muncul dalam lingkup perbandingan politik seperti: teori negara-masyarakat dan teori dependensi.

Almond (1999) mendefinisikan sistem sebagai suatu obyek, memiliki bagian yang dapat digerakan, berinteraksi di dalam suatu lingkungan dengan batas tertentu. Sedangkan sistem politik merupakan suatu kumpulan institusi dan lembaga yang berkecimpung dalam merumuskan dan melaksanakan tujuan bersama masyarakat ataupun kelompok di dalamnya. Pemerintah atau negara merupakan bagian dari pembuat kebijakan dalam sistem politik.

Seperti telah disampaikan sebelumnya, teori ini merupakan turunan dari teori sistem Easton dalam konteks hubungan internasional. Artinya pendekatan struktural-fungsional merupakan suatu pandangan mekanis yang melihat seluruh sistem politik sama pentingnya, yaitu sebagai subyek dari hukum “stimulus dan respon” yang sama—atau input dan output. Pandangan ini juga memberikan perhatian cukup terhadap karakteristik unik dari sistem itu sendiri.

Pendekatan struktural-fungsional sistem disusun dari beberapa komponen kunci, termasuk kelompok kepentingan, partai politik, lembaga eksekutif, legislatif, birokrasi, dan peradilan. Menurut Almond, hampir seluruh negara di jaman moderen ini memiliki keenam macam struktur politik tersebut. Selain struktur, Almond memperlihatkan bahwa sistem politik terdiri dari berbagai fungsi, seperti sosialisasi politik, rekrutmen, dan komunikasi.

Sosialisasi politik merujuk pada bagaimana suatu masyarakat mewariskan nilai dan kepercayaan untuk generasi selanjutnya, biasanya melibatkan keluarga, sekolah, media, perkumpulan religius, dan aneka macam struktur politik yang membangun, menegakan, dan mentransform pentingnya perilaku politik dalam masyarakat. Dalam terminologi politik, sosialisasi politik merupakan proses, dimana masyarakat menanamkan nilai-nilai kebajikan bermasyarakat, atau prinsip kebiasaan menjadi warga negara yang efektif. Rekrutmen mewakili proses dimana sistem politik menghasilkan kepentingan, pertemuan, dan partisipasi dari warga negara, untuk memilih atau menunjuk orang untuk melakukan aktifitas politik dan duduk dalam kantor pemerintahan. Dan komunikasi mengacu pada bagaimana suatu sistem menyampaikan nilai-nilai dan informasi melalui berbagai struktur yang menyusun sistem politik.

Dalam sistem politik Almond, kedudukan pemerintah sangat vital, mulai dari membangun dan mengoperasikan sistem pendidikan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sampai terjun dalam peperangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, pemerintah memiliki lembaga-lembaga khusus yang disebut struktur, seperti parlemen, birokrasi, lembaga administratif, dan pengadilan, yang melakukan fungsi khusus pula, sehingga pemerintah dapat dengan leluasa merumuskan, melaksanakan, dan menegakan kebijakan.

Pengetahuan mengenai keenam macam struktur politik tersebut belum dapat menerangkan sistem politik apapun, selain memperlakukannya sebagai entitas yang berdiri sendiri, namun belum mencapai tahap interaksi. Untuk itu, lingkungan perlu tercipta lebih dahulu sebagai konteks memahami keberadaan struktur politik

Interaksi tiap bagian dalam struktur akan memunculkan kekhasan corak dan perilaku dalam menyikapi lingkungannya, yang disebut fungsi. Tidak ada dua negara identik dalam menjalankan fungsi tiap struktur, seperti halnya Amerika Serikat dan Cina memiliki parlemen, namun cara kerja parlemen mereka amatlah berlainan. Struktur harus dikaitkan dengan fungsi, sehingga kita dapat memahami bagaimana fungsi berproses dalam menghasilkan kebijakan dan kinerja. Fungsi proses terdiri dari urutan aktifitas yang dibutuhkan dalam merumuskan kebijakan dan implementasinya dalam tiap sistem politik, antara lain: artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, pembuatan kebijakan, dan implementasi dan penegakan kebijakan. Proses fungsi perlu dipelajari karena mereka memainkan peranan dalam mengarahkan pembuatan kebijakan. Sebelum kebijakan dirumuskan, beberapa individu ataupun kelompok dalam pemerintahan atau masyarakat harus memutuskan apa yang mereka butuhkan dan harapkan dari politik. Proses politik dimulai ketika kepentingan tersebut diungkapkan atau diartikulasikan.

Agar bekerja efektif, proses harus memadukan tuntutan (agregasi) ke dalam alternatif pilihan, seperti pajak lebih tinggi atau rendah atau jaminan sosial lebih tinggi atau kurang, dimana dukungan politik dapat dimobilisasi. Alternatif pilihan kebijakan kemudian disertakan. Siapapun yang mengawasi pemerintahan akan mendukung salah satu, baru kemudian pembuatan kebijakan mendapatkan legitimasi. Kebijakan harus ditegakkan dan diimplementasikan, dan apabila ada yang mempertanyakan ataupun melanggar harus melalui proses pengadilan.
Namun demikian, Almond menyadari bahwa pendekatan struktural-fungsional dalam memahami sistem masih banyak kekurangan. Almond kemudian mencontohkan hasil penelitian Theda Scokpol, mengenai studi sistem politik mencari penyebab terjadinya revolusi dengan mengamati perubahan politik di berbagai negara melalui perbandingan lembaga-lembaga yang ada pada periode historis ataupun rejim pemerintahan yang berbeda, sebagai alternatif, disamping pendekatan dynamic developmental atau pendekatan dinamika pembangunan sebagai pelengkap pendekatan struktural fungsional dalam memahami sistem politik.

Namun demikian, pendekatan struktural-fungsional ternyata belum cukup lengkap dalam menjelaskan fenomena perubahan politik yang ada. Faktor budaya politik (political culture) sebagai bagian penting dari sistem politik yang sangat berkaitan erat dengan sejarah perjalanan suatu bangsa. Terpisah dari siapa yang memaknai dan mendominasi bahasa sejarah, tetap nilai-nilai historis akan berperan penting sebagai pertanda lahirnya suatu peradaban ataupun budaya masyarakat tertentu.

Oleh karena itu penggabungan antara pendekatan analisa sistem, pendekatan struktural-fungsional dengan sejarah akan melengkapi pemahaman kita akan sistem politik Indonesia yang sedang dipelajari. Sehingga struktur dan fungsi terkandung dalam sistem politik sekarang: partai politik; kelompok kepentingan; lembaga eksekutif, lembaga legislatif; jajaran birokrasi; dan lembaga pengadilan dapat kita prediksi kecenderungannya di masa mendatang.

Peran Penting Sejarah dalam Sistem Politik Indonesia

Peran penting sejarah dalam memahami sistem politik sangat berkaitan dengan faktor lingkungan. Perubahan lingkungan sebagai batas ruang lingkup sistem politik merupakan hasil bentukan budaya yang terdapat di dalam maupun di luar sistem.

Budaya sendiri merupakan peristiwa sejarah yang menggambarkan pola perilaku, cita rasa, yang dirasakan, ditanamkan, diwariskan, dari generasi satu ke generasi lainnya. Dengan demikian sangatlah naif apabila kita menganalisa sistem politik sekarang tanpa paham akar sejarahnya. Karena yang akan kita dapatkan hanyalah analisa sempit yang tidak dapat memberikan sumbangsih bagi kepentingan perbaikan sistem politik di masa depan.

Pendekatan historical institutionalism analysis yang dikemukakan oleh Paul Pierson dan Theda Scockpol (2000), ilmuwan politik dari Harvard University, merupakan alternatif pendekatan teori politik behavioralisme dan rasionalisme yang sangat mengutamakan metodologi empirik dalam mengamati perubahan pada pemerintahan, politik, dan kebijakan publik. Menurut Scockpol, ciri dari pendekatan historical institutionalisme terletak pada upaya mencari jawaban terhadap pertanyaan besar dan substantif yang biasanya menjadi perhatian publik maupun para ilmuwan politik.

Sebagai contoh, behavioralis terkadang luput mengamati bahwa keseragaman pola tingkah laku individu dalam berpartisipasi secara sukarela dalam suatu organisasi atau mencoblos dalam pemilihan umum, dapat berbeda maknanya tergantung dari organisasi atau institusi apa yang dipilih pada satu negara ataupun periode tertentu. Sedangkan pakar rationalis berpandangan bahwa model yang mereka dukung sangatlah umum, bahkan ketika mereka berbicara tentang berbagai jenis institusi yang sangat berbeda.

Berbeda dengan dua pendekatan sebelumnya, historical institusional memandang penting penting artinya waktu, mengkhusukan pada alur berpikir dan melacak transformasi dan proses dari berbagai ukuran dan waktu. Pendekatan ini mengalanisis konteks dan hipotesis makro tentang perpaduan dampak dari institusi dan proses daripada hanya mempelajari satu institusi pada satu periode waktu saja dalam rangka memahami pemerintahan, politik, dan kebijakan publik. Oleh karena itu, pendekatan historical institusional tidak ragu untuk menggali sejarah sebagai pelengkap pendekatan yang fokus pada analisis data dalam periode waktu singkat.

Pentingnya sejarah juga diakui oleh para Indonesianis (ahli Indonesia) seperti Herbert Feith, dalam mempelajari sistem politik Indonesia. Dalam mengaplikasikan sejarah dalam sistem politik Indonesia, Feith menggunakan teori sistem struktural-fungsional dengan empat pendekatan, antara lain:
1. masa sebelum tahun 1950-an, mempelajari Indonesia dari sudut politik dan administrasi kolonial, termasuk organisasi dan perjuangan politik kaum bumiputra,
2. masa pemerintahan Soekarno, tahun 1950-an sampai pertengahan tahun 1960-an, ahli politik Indonesia asal Amerika Serikat, J. Kahin, menawarkan konsep baru dengan berfokur pada tingkah laku politik kaum bumiputera dalam gerakan nasionalisme dan revolusi,
3. masa setelah tahun 1960-an, dengan tokohnya Clifford Geertz, mempelajari sifat-sifat dari tingkah laku politik anggota masyarakat yang lebih luas. Konsep Geertz mengaplikasikan pendekatan sosio-kultural terhadap budaya masyarakat jawa dan kaitannya dengan partai politik, melahirkan konsep “politik aliran,”
4. Feith pada akhirnya menggabungkan pendekatan Kahin dengan “mempelajari perkembangan tingkah laku politik elit Indonesia dalam kerangka sejarah, dengan analisa semi-fungsional terhadap pertanyaan pokok, mengapa lembaga-lembaga politik Barat tidak berjalan dengan baik dan akhirnya berantakan.”
Sehingga, dalam mempelajari sistem politik Indonesia masa sekarang, perlu mengetahui peranan institusi-institusi dalam masa transisi pemerintahan Indonesia. Kegagalan sistem dalam pendekatan yang menggabungkan struktural-fungsional dan sejarah, bukan merupakan tanggung jawab individu sebagai aktor penggerak suatu lembaga, akan tetapi lebih karena pola yang terus menerus diwariskan atau lebih keras, diindoktrinasikan, kepada sistem.

Pada akhirnya, apabila sistem politik harus berubah, institusi-institusi yang ada perlu dirumuskan kembali tingkat kepentingan dan fungsinya di masa depan dengan memperhatikan kegagalan-kegagalan mereka di masa lalu sebagai input. Singkat kata, input berupa desakan, tuntutan, dan dukungan lingkungan nasional dan internasional, seyogyanya memperhatikan latar belakang sejarah mengapa input tersebut ada.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More