Streaming

Widget By: Nstars Baca lebih lanjut: Cara Pasang TV Online Di Blog Gratis http://nstars.ce.ms/t13565-cara-pasang-tv-online-di-blog-gratis#ixzz1UcADFVUl Kami telah memeriksa di situs Anda, kami melihat Anda telah meletakkan backlink untuk Nstars. Terima kasih atas perhatian Anda, kami akan selalu untuk memeriksa situs yang menggunakan Nstars.

Saturday, February 19, 2011

Makna Persamaan

Dalam kehidupan sehari-hari,kita sadari bahwa setiap manusia selain kodratnya sebagai makhluk pribadi adalah juga sebagai makhluk social. Sebagai makhluk social,manusia membutuhkan pertolongan dan bantuan orang lain.
Penting bagi setiap manusia untuk dapat mengembangkan sikap hormat dan menghargi orang lain agar didalam kehidupannya terwujud kerukunan dan ketentraman hidup.
Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargi orang lain denga tanpa menbeda-bedakan suku,ras,agama,dan antar golongan.miskinnya pengetahuan dan pemahamman tentang kehidupan yang beradab serta menjadi penyebab hilangnya “MAKNA PERSAMAAN” dan berubah menjadi “DISKRIMINASI”.
Di negara-negara berkembang pada umumnya (termasuk Indonesia) memaknai “ persamaan hidup” lebih bersifat cultural karena factor adat-istiadat dan budaya yang di tetap kan secara turun-menurun penghormatan dan penghrgaan yang tulus masih terasa cukup kuat. Terutama pada masyarakatnya yang sudah sangat kompleks (heterogen) dan multicultural,tentu tidak banyak yang di harapkan.
JAMINAN PERSAMAAN HIDUP (PENDEKTAN KULTURAL)

Dalam kehidupan bangsa Indonesia secara kultural, jaminan terhadap persamaan hidup telah tertanam melalui adat dan budaya daerah yang relative memiliki nilai-nilai yang hampir sama .
Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang patut kita lestarikan dalam upaya memberikan jaminan hidup dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara antara lain :

A. NILAI RELIGIUS

Religious kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga sekarang ini sarat dengan nilai-nilai religious,meskipun di sadari bahwa tata cara ritual dan bentuk-bentuk yang di sembah berbeda-beda sedangkan yang paling membedakan adalah derajat ilmu pengetahuan adab dan keimanan dari setiap masing-masing.
B. NILAI GOTONG ROYANG

Pada sebagian masyarakat Indonesia,nilai-nilai gotong royong masih sangat kuat di pertahankan sebagai wujud kepedulian dan mau membantu sesame. Gotong royong adalah adaya keinginan kuat dalam setiap anggota masyarakat dalam meringankan beban orang lain sehingga mampu hidup mandiri layaknya masyarakat lain.

C.NILAI RAMAH TAMAH

Kebiasaan dalam pergaulan hidup yang mengembangkan sopan satun dan ramah tamah merupakan salah satu cirri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Dengan demikian,sesungguhnya nilai sopan santu dan ramah tamah sangat memberikan peluang dan kesempatan dalam memberikan jaminan persamaan hidup yang tulus kepada siapa pun mereka yang hadir bersama-sama untuk hidup di dalam masyarakat.
D. NILAI KERELAAN KORBAN DAN CINTA TANAH AIR.

Rela berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud ketulusan pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda ketulusan pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda mau pun nyawa untuk kepentingan harga diri, hakat martbat bangsa dan negra. Esensi rela berkorban dan cinta tanah air dalam jaminan persamaan hidup adalah bahwa dalam kehidupan manusia ada rasa kebanggan yang mendalam jika sanggup melakukan pengorbanan untuk kepentingan orang lain atau bangsa dan negara sebagainya wujud rasa cinta yang tulus dan mendalam.
persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

1. Warga negara dan penduduk

UUD 1945 menjamin hak dan kewajiban warga negara sebagai berikut : Pasal 26 UUD 1945 menyatakan bahwa yg menjadi warga negara adalah orang-orang indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yg disahkan dgn undang-undang menjadi warga negara. Orang-orang bangsa lain tersebut misalnya, keturunan belanda, keturunan tionghoa, keturunan arab yg bertempat tinggal di wilayah RI dan mengakui sbagai tanah airnya, serta setia terhadap NKRI.
Adapun penduduk adalah warga negara indonesia dan orang asing yg bertempat tinggal di indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk di atur dengan UU No.62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI

2. Persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

a. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah

Pemerintah negara republik indonesia menjamin setiap warga negaranya memiliki persamaan kedudukan yg sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Hal itu dituangkan dalam pasal 27 UUD 1945 yg menyatakan bahwa warga negara bersama kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak kecualinya.
Hal itu menunjukan bahwa adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban serta tidak adanya diskriminasi diantara warga negara mengenai kedua tersebut.

b. Persamaan hak atas pekerjaan dan kehidupan yg layak

Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusiaan. Pernyataan ini pun tersebar dalam berbagai peraturan perundangan lainya, misalnya dalam UU perkoperasian, UU PMA, UU ketenagakerjaan, dan lain-lain
c. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan mengeluarkan pendapat

Pemerintah indonesia menjamin setiap warga negaranya untuk bererikat,berkumpul,serta kebebasan mengeluarkan pendapat,sebagaimana tertuang dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Untuk selanjutnya,kalian dapat membaca dalam UUD 1945 pasal 28 A-J serta UU no.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

d. Kebebasan memeluk agama

sebagaimana tertuang dalam pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yan menyatakan bahwa indonesia, adalah negara besar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karna itu pemerintah menjamin kemerdekaat tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu. Perlu diketahui, bahwa memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing2 adalah hak yg paling asasi diantara hak2 asasi manusia lainnya,karena kebebasan itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai ciptaan tuhan yang maha kuasa.

e. Hak dan kewajiban dalam pertahanan keamanan negara

Dalam hal pertahanan keamanan negara,hak dan keajiban warga negara diatur sesuai pasal 30 UUD 1945 sebagai berikut:

1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian negara RI,sebagai kekuatan utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung

3. TNI terdiri atas angkatan darat,angakatan laut dan angkatan udara sebagai alat negara bertugas memperthankan,melindungi,dan memlihara keutuhan kedaulatan negara

4. Kepolisian negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melidungi,mengayomi,melayani masyarakat,serta meneggakan hukum

5. Susunan dan kedudukan TNI, kepolisian negara RI, hubungan kewenangan TNI dan kepolisian negara RI du dlam menjalankan tugasnya, syarat2 keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,serta hal2 yang terkait dengan pertahana keamanan diatur dengan undang2.undang2 sebagaimana dimaksud di atas adalah :

a. UU no.2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI
b. UU no.3 tahun 2002 tentang pertahan negara

f. Hak dalam bidang pendidikan dan kebudayaan

Setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan dalam hal pendidikan, di atur dalam pasal 31 UUD 1945 sebagai berikut:

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membayarinya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meninkatkan keimanan dan ketakwaan rerta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggara pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjujung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bansa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Sesuai dengan undang-undang No.2 tahun 1989 , sistem pendidikan nasional diatur melalui dua jalur. Yaitu pendidikan luar sekolah. Sebagai pelksanaan dari undang-undang ini, pemerintah telah mengeluarkan :
a. Peraturan pemerintah no. 27 tahun 1990 tentang pendidhkan presekolah.
b. Peraturan pemerintah no. 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar.
c. Peraturan pemerintah no. 29 tahun 1990 tentang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
d. Peraturan pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, dan lain sebagainya.
Sama halnya dalam bidang kebudayaan, pemerintah mengaturnya sebagaimana tercantum dalam pasal 32 UUD 1945, yaitu:

1. Negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah peradaban dunia dgn menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

g. Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial

Sebagai pelaksanaan demokrasi ekonomi bahwa kemakmuran adalah milik semua orang indonesia, agar tidak bergeser dari tujuan nasional nya, pemerintah menjamin kelangsungan demokrasi ekonomi tersebut dan dituangkan dalam pasal 33 UUD 1945, sebagai berikut:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung di dalam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi keberadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemendirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini di atur dalam undang-undang.
Sebagai pelaksanaan dari pasal 33 UUD 1945 ini, pemerintah telah banyak mengeluarkan berbagai ketentuan perundangan, diantaranya:
1. UU no. 2 tahun 1992 tentang usaha peransurasian
2. UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
3. UU no. 10 tahun 1992 tentang perbankan dan lain sebagainya

Dalam bidang kesejahteraan sosial, pemerintah mengaturnya dalam pasal 34 UUD 1945, yaitu sebagai berikut:

1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yg layak.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pasal ini di atur dalam undang-undang.
Undang-undang sebagai implementasi dari pasal ini diantara nya adalah:
1. UU no. 6 tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial
2. UU no.4 tahun 1976 tentang kesejahteraan anak
3. Menerapkan prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai kehidupan.

Dalam menerapkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam beraagai kehidupan,pemerintah mengaturnya pada Bab XA UUD 1945 tentang hak asasi manusia,yang tertuang dalam pasal 28A-J.
Penerapan prinsip-prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai kehidupan itu misalnya:
1. Dalam lingkungan kehidupan keluarga,retiap induvidu memiliki hak yang sama,di antaranya:
a. Memperoleh pendidikan
b. Memperoleh perlindungan
c. Memperoleh penghidupan yang layak
d. Mendapatkan kesejahteraan
e. Memperoleh jaminan untuk memiliki harga diri/martabat
f. Tercukupi kebutuhan hidupnya,dan lain sebagainya.

2. Dalam lingkungan kehidupan masyarakat, setiap individu memhliki hak yang sama,di antaranya :

a. Menperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak
b. Hidup,mempertahankan hidup dan kehidupan
C. Membentuk kekuarga dan melanjutkan keturunan
d. Memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,dan lain sebagainya.

3. Dalam lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara,setiap individu memiliki hak yang sama,diantaranya :

a. Kebebasan memilih
b. Memperoleh kesemptan yg sama dalam pemerintahan
c. Memperoleh status kewarganegaraan
d. Berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dalam lingkungan sosialnya, dan sebagainya

Dalam melaksanakan pasal-pasal ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundangan, diantaranya adalah UU no.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan lain sebagainya
DAFTAR PUSTAKA
SUPRAPTO, DKK, 2007 PKN. JAKARTA : BUMI AKSARA
Drs. SYAMSU, DKK, 2008. PKN. JAKARTA : ARYA DUTA
SUTENG, BAMBANG, DKK, 2006 PKN. JAKARTA : ERLANGGA

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More